Gender
Geografi
Iklim
Indeks Pembangunan Manusia
Kemiskinan
Kependudukan
Kesehatan
Konsumsi dan Pengeluaran
Lingkungan Hidup
Pemerintahan
Pendidikan
Perumahan
Politik dan Keamanan
Sosial Budaya
Tenaga Kerja
Selengkapnya...
Ekspor-Impor
Energi
Harga Eceran
Harga Perdagangan Besar
Hotel dan Pariwisata
Indeks Tendensi Konsumen
Industri
Inflasi
Input Output
Keuangan
Komunikasi
Konstruksi
Nilai Tukar Petani
Produk Domestik Regional Bruto (Lapangan Usaha)
Produk Domestik Regional Bruto (Pengeluaran)
Transportasi
Upah Buruh
Hortikultura
Kehutanan
Perikanan
Perkebunan
Pertambangan
Peternakan
Tanaman Pangan
Informasi Umum
Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.
Materi yang merupakan muatan baru dalam UU Nomor 16 Tahun 1997, antara lain :
Jenis statistik berdasarkan tujuan pemanfaatannya terdiri atas statistik dasar yang sepenuhnya diselenggarakan oleh BPS, statistik sektoral yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah secara mandiri atau bersama dengan BPS, serta statistik khusus yang diselenggarakan oleh lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya secara mandiri atau bersama dengan BPS.
Hasil statistik yang diselenggarakan oleh BPS diumumkan dalam Berita Resmi Statistik (BRS) secara teratur dan transparan agar masyarakat dengan mudah mengetahui dan atau mendapatkan data yang diperlukan.
Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien.
Dibentuknya Forum Masyarakat Statistik sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat statistik, yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada BPS.
Berdasarkan undang-undang yang telah disebutkan di atas, peranan yang harus dijalankan oleh BPS adalah sebagai berikut :
Menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat. Data ini didapatkan dari sensus atau survey yang dilakukan sendiri dan juga dari departemen atau lembaga pemerintahan lainnya sebagai data sekunder
Membantu kegiatan statistik di departemen, lembaga pemerintah atau institusi lainnya, dalam membangun sistem perstatistikan nasional.
Mengembangkan dan mempromosikan standar teknik dan metodologi statistik, dan menyediakan pelayanan pada bidang pendidikan dan pelatihan statistik.
Membangun kerjasama dengan institusi internasional dan negara lain untuk kepentingan perkembangan statistik Indonesia.
Untuk menerapkan berbagai macam program di daerah dan untuk memenuhi kebutuhan statistik pemerintahan daerah, Badan Pusat Statistik (BPS) dibantu oleh kantor perwakilan BPS yang terdapat di setiap ibu kota propinsi dan kabupaten/kota yaitu BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota. Di BPS Provinsi Kalimantan Selatan terdapat 13 BPS Kabupaten/Kota yaitu terdiri dari 11 Kabupaten dan 2 Kota.
Menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997 tentang statistik, kantor perwakilan BPS di daerah merupakan instansi vertikal dari BPS. Setiap BPS Provinsi dikepalai oleh seorang Kepala BPS Provinsi yang membawahi 6 Bidang/ Bagian yaitu Bagian Tata Usaha, Bidang Statistik Sosial, Bidang Statistik Produksi, Bidang Statistik Distribusi, Bidang Statistik Neraca Wilayah dan Analisis Statistik serta Bidang Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik. Sedangkan BPS Kabupaten/Kota dikepalai oleh seorang Kepala BPS Kabupaten/Kota.
Visi
Penyedia Data Statistik Berkualitas Untuk Indonesia Maju
1. Menyediakan statistik berkualitas yang berstandar nasional dan internasional
2. Membina K/L/D/I melalui Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan
3. Mewujudkan Pelayanan Prima di Bidang Statistik untuk Terwujudnya Sistem Statistik Nasional
4. Membangun SDM yang Unggul dan adaptif berlandaskan nilai profesionalisme, integritas dan amanah
Core values (nilai–nilai inti) BPS merupakan pondasi yang kokoh untuk membangun jati diri dan penuntun perilaku setiap insan BPS dalam melaksanakan tugas.
Nilai-nilai Inti BPS terdiri dari:
1. PROFESIONAL
a. Kompeten
Mempunyai keahlian dalam bidang tugas yang diemban
b. Efektif
Memberikan hasil maksimal
c. Efisien
Mengerjakan setiap tugas secara produktif, dengan sumber daya minimal
d. Inovatif
Selalu melaukan permbaruan dan/atau penyempurnaan melalui proses pembelajaran diri secara terus menerus
e. Sistemik
Meyakini bahwa setiap pekerjaan mempunyai tata urutan proses perkerjaan yang satu menjadi bagian tidak terpisahkan dari pekerjaan yang lain.
2. INTEGRITAS
a. Dedikasi
Memiliki pengabdian yang tinggi terhadap profesi yang diemban dan institusi
b. Disiplin
Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
c. Konsisten
Satunya kata dengan perbuatan
d. Terbuka
Menghargai ide, saran, pendapat, masukan, dan kritik dari berbagai pihak
e. Akuntabel
Bertanggung jawab dan setiap langkahnya terukur
3. AMANAH
a. Terpercaya
Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan, yang tidak hanya didasarkan pada logika tetapi juga sekaligus menyentuh dimensi mental spiritual
b. Jujur
Melaksanakan semua pekerjaan dengan tidak menyimpang dari prinsip moralitas
c.Tulus
Melaksanakan tugas tanpa pamrih, menghindari konflik kepentingan (pribadi, kelompok, dan golongan), serta mendedikasikan semua tugas untuk perlindungan kehidupan manusia, sebagai amal ibadah atau perbuatan untuk Tuhan Yang Maha Esa
d. Adil
Menempatkan sesuatu secara berkeadilan dan memberikan haknya
Struktur Organisasi BPS
Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Fungsi
a. Pengkajian, penyusunan dan perumusan kebijakan dibidang statistik;
b. Pengkoordinasian kegiatan statistik nasional dan regional;
c. Penetapan dan penyelenggaraan statistik dasar;
d. Penetapan sistem statistik nasional;
e. Pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah dibidang kegiatan statistik; dan
f. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan dan rumah tangga.
3. Kewenangan
a. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
b. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
c. Penetapan sistem informasi di bidangnya;
d. Penetapan dan penyelenggaraan statistik nasional;
e. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu;
f. i. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistik;
ii. Penyusun pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral.
Moto
Jenis Layanan
Maklumat Pelayanan
Standar Pelayanan Publik
1. Standar Pelayanan Perpustakaan
2. Standar Pelayanan Konsultasi Datang Langsung
3. Standar Pelayanan Konsultasi Statistik Tidak Langsung
4. Standar Pelayanan Data Mikro dan Peta Digital Datang Langsung
5. Standar Pelayanan Data Mikro dan Peta Digital Tidak Langsung
6. Standar Pelayanan Penjualan Publikasi Datang Langsung
7. Standar Pelayanan Penjualan Publikasi Tidak Langsung
Tahap pengolahan data sangat menentukan seberapa jauh tingkat keakuratan dan ketepatan data statistik yang dihasilkan. BPS merupakan instansi perintis dalam penggunaan komputer karena telah memulai menggunakannya sejak sekitar 1960. Sebelum menggunakan komputer, BPS menggunakan kalkulator dan alat hitung sipoa dalam mengolah data.
Teknologi komputer yang diterapkan di BPS selalu disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan juga mengacu kepada kebutuhan. Personal komputer yang secara umum lebih murah dan efisien telah dicoba digunakan untuk menggantikan mainframe. Sejak 1980-an, personal komputer telah digunakan di seluruh kantor BPS provinsi, diikuti dengan penggunaan komputer di seluruh BPS kabupaten dan kota sejak 1992.
Dengan menggunakan personal komputer, kantor statistik di daerah dapat segera memproses pengolahan data, yang merupakan rangkaian kegiatan yang dimulai dari pengumpulan data, kemudian memasukkan data mentah ke dalam komputer dan selanjutnya data tersebut dikirim ke BPS pusat untuk diolah menjadi data nasional.
Pengolahan data menggunakan personal komputer telah lama menjadi contoh pengolahan yang diterapkan oleh direktorat teknis di BPS pusat, terutama jika direktorat tersebut harus mempublikasikan hasil yang diperoleh dari survei yang diselenggarakan.
Pengolahan data Sensus Penduduk tahun 2000 telah menggunakan mesin scanner, tujuannya untuk mempercepat kegiatan pengolahan data. Efek positif dari penggunaan komputer oleh direktorat teknis yaitu selain lebih cepat, juga dapat memotivasi pegawai yang terlibat turut bertanggung jawab untuk menghasilkan sebanyak mungkin data statistik dan indikator secara tepat waktu dan akurat dibanding sebelumnya. Selain itu, penggunaan computer sangat mendukung BPS dalam menghasilkan berbagai data statistik dan indikator-indikator yang rumit seperti kemiskinan, Input-Output (I-O) table, Social Accounting Matrix (SAM), dan berbagai macam indeks komposit dalam waktu yang relatif singkat.
Pada 1993, BPS mulai mengembangkan sebuah sistem informasi statistik secara geografis khususnya untuk pengolahan data wilayah sampai unit administrasi yang terkecil yang telah mulai dibuat secara manual sejak 1970. Data wilayah ini dibuat khususnya untuk menyajikan karakteristik daerah yang menonjol yang diperlukan oleh para perumus kebijakan dalam perencanaan pembangunan.
Dalam mengolah data, BPS juga telah mengembangkan berbagai program aplikasi untuk data entry, editing, validasi, tabulasi dan analisis dengan menggunakan berbagai macam bahasa dan paket komputer. BPS bertanggung jawab untuk mengembangkan berbagai perangkat lunak komputer serta mentransfer pengetahuan dan keahliannya kepada staf BPS daerah.
Pembangunan infrastruktur teknologi informasi di BPS didasarkan pada tujuan yang ingin dicapai yaitu mengikuti perkembangan permintaan dan kebutuhan dalam pengolahan data statistik; melakukan pembaharuan/inovasi dalam hal metode kerja yang lebih baik serta memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi statistik.
Martin Wibisono, S.ST., M.Si – Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Selatan
Pria kelahiran Surakarta, 18 Februari 1977 ini dilantik sebagai Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 10 Januari 2023. Beliau merupakan lulusan D3 di Sekolah Tinggi Ilmu Statistik Jakarta pada tahun 1999 dan juga lulusan D4 Statistik Sosial Kependudukan di Sekolah Tinggi Ilmu Statistik Jakarta pada tahun 2002 dan selanjutnya mendapat gelar Magister Studi Pengelolaan Lingkungan Hidup dari Universitas Hasanuddin Makassar pada tahun 2007. Beliau pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Penyusunan Anggaran pada Biro Perencanaan Badan Pusat Statistik Republik Indonesia
Ahmad Mudzakkir, SST., M.E. – Kepala Bagian Umum Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Selatan
Pria kelahiran Banjarmasin, 26 November 1975 ini dilantik sebagai Kepala Bagian Umum Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 26 November 2021. Beliau merupakan lulusan D3 di Akademi Ilmu Statistik Jakarta pada tahun 1997 dan juga lulusan D4 Statistika Ekonomi di Sekolah Tinggi Ilmu Statistik Jakarta pada tahun 2000. Kemudian melanjutkan pendidikan hingga mendapat gelar Magister Ekonomi dari Universitas Lambung Mangkurat pada tahun 2013. Beliau pernah menjabat sebagai Kepala BPS Kabupaten Tanah Bumbu (2018-2020) dan Kepala BPS Kabupaten Hulu Sungai Tengah (2020-2021).