No
|
Informasi yang Dikecualikan
|
Jenis Informasi
|
1 |
Informasi hasil rapat pada Badan Pusat Statistik (BPS) yang bersifat tertutup. |
a. laporan; |
b. catatan rapat; |
c. risalah pembahasan peraturan; |
d. slide presentasi; dan/ atau |
e. rekaman suara/ pembicaraan, transkripsi rekaman suara dan keputusan rapat tertutup yang bersifat rahasia. |
2 |
Infomasi tentang surat menyurat pada Badan Pusat Statistik yang menurut sifatnya rahasia. |
a. surat menyurat; |
b. memorandum; |
c. disposisi; |
d. nota dinas; dan |
e. naskah dinas lainnya. |
3 |
Informasi tentang surat-surat atau dokumen Badan Pusat Statistik yang substansinya menurut peraturan perundang-undangan harus dirahasiakan. |
a. Draft Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L) ; |
b. Exercise/perhitungan Rencana Anggaran Penggunaan Belanja Negara (RAPBN) Badan Pusat Statistik (sebelum disetujui DPR); |
c. Dokumen keuangan tahun berjalan; |
d. Dokumen penggadaan barang dan jasa yang masih dalam proses lelang; |
e. Dokumen penggunaan, pemanfaatan, pemindahtangan dan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) yang sedang dalam proses (surat, nota dinas, berita acara, surat keputusan); |
f. Data BMN berupa tanah yang belum memiliki surat bukti kepemilikan (kecuali untuk keperluan audit Badan Pemeriksa Keuangan); |
g. Laporan keuangan Badan Pusat Statistik yang belum diaudit (unaudited) oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); |
h. Laporan pengaduan individu / masyarakat terhadap pelanggaran yang dilakukan pegawai Badan Pusat Statistik; dan |
i. Surat/ dokumen berkaitan dengan proses peradilan yang melibatkan Badan Pusat Statistik selama proses peradilan berlangsung. |
4 |
Data individu hasil kegiatan statistik. |
- |
5 |
Surat atau dokumen yang merugikan kepentingan hubungan dengan instansi baik dalam maupun luar negen. |
a. Dokumen perjanjian kerja sama internasional yang bersifat rahasia; |
b. Dokumen perjanjian kerja sama dengan instansi pemerintah maupun swasta (non disclosure agreement); dan |
c. Draft-draft Memorandum of Understanding (MoU) yang masih dalam proses negosiasi. |
6 |
Informasi yang berkaitan dengan rahasia pribadi. |
a. Rekam medis; |
b. Rahasia Kedokteran terkait dengan pasien kecuali di tentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan; |
c. Nilai hasil tes (tes potensi akademik, psikotes, Executive Brain Assesment, kesehatan spiritual, tes kepribadian (MMPI), tes kesehatan dan kebugaran, dan wawancara) dalam rangka penyaringan/ penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS); |
d. Proses pemberian/ penolakan izin cerai, beristri lebih dari seorang dan keterangan untuk melakukan perceraian; |
e. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3); |
f. Proses keputusan mutasi jabatan |
g. Proses pengangkatan pejabat struktural; |
h. Proses hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), keberatan atas hukuman disiplin PNS dan peninjauan kembali atas hukuman disiplin PNS; |
i. Proses pemberhentian PNS; |
j. Proses Keputusan pemberhentian sementara karena dilakukan penahanan pihak yang berwajib; |
k. Daftar nama pejabat/pegawai yang dikenakan hukuman disiplin; dan |
l. Informasi kepegawaian menyangkut data pribadi dan data lainnya yang berkenaan dengan pegawai tersebut (biodata elektronik PNS), struktural atau fungsional; |
7 |
Informasi yang terkait dengan sistem keamanan teknologi informasi. |
a. Sistem Keamanan Elektronik; |
b. Sistem Manajemen Basis Data/ Data Base Management System; |
c. Bandwidth management; |
d. Konfigurasi infrastruktur jaringan komunikasi dalam data center; |
e. Konfigurasi data center; |
f. Internet Protokol (IP) address private; dan |
g. Lokasi server. |