Berdasarkan
penilaian yang telah dilakukan oleh Tim Seleksi
Resepsionis BPS Provinsi Kalimantan Selatan, dengan ini diumumkan beberapa hal
sebagai berikut:
I. KETENTUAN UMUM
A. Peserta yang dinyatakan lolos adalah Meisy
Zahratunnupus
B. Peserta yang lolos diminta berhadir di Kantor BPS Provinsi Kalimantan Selatan pada Hari
Senin, 31 Januari 2021 Pukul
14.30 WITA untuk melakukan penandatanganan kontrak dan mengikuti
pengarahan.
C.
Peserta
yang lolos diminta membawa materai 10.000 sebanyak 1 lembar untuk keperluan
pemberkasan.
II. KETENTUAN LAIN
A. Keputusan
panitia rekrutmen resepsionis BPS Provinsi
Kalimantan Selatan tidak dapat diganggu gugat;
B. Hati-hati
dengan penipuan yang mengatasnamakan BPS Provinsi Kalimantan Selatan;
C. Kelalaian peserta dalam mengetahui dan memahami
pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
D. Seluruh tahapan seleksi rekrutmen resepsionis tahun
2022 tidak dipungut biaya.
E. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri.
Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal
tersebut merupakan tindakan penipuan. Kepada peserta, keluarga dan pihak
lain/terkait dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang
hukum. Apabila dikemudian hari diketahui melakukan kecurangan akan dibatalkan
kelulusannya dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku;
F.
Peserta
yang dinyatakan lulus dalam seleksi TIDAK
untuk diangkat sebagai CPNS.