Banjarbaru – Dalam upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) tahun 2025, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat pembahasan SOP di Aula Meratus, Jumat (14/3). Rapat ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa prosedur kerja yang diterapkan mampu mendukung pelaksanaan tugas BPS secara optimal. Dengan penyusunan SOP yang lebih sistematis, diharapkan setiap tahapan kerja dapat lebih terarah, efektif, dan efisien.
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Tim dan Penanggung Jawab (PJ) SOP Tim BPS Provinsi Kalimantan Selatan, serta sejumlah pejabat dan penanggung jawab terkait seperti Kepala BPS Provinsi Kalimantan Selatan, Kabag Umum, juga Ketua Harian Tim Pembangunan Zona Integritas. Kehadiran para pemangku kepentingan utama dalam rapat ini menunjukkan komitmen BPS Provinsi Kalimantan Selatan dalam meningkatkan kualitas tata kelola dan manajemen kerja.
Rapat ini menjadi bagian dari reviu SOP 2024 yang bertujuan sebagai bahan penyusunan SOP 2025. Sementara itu, Koordinator Transformasi Statistik BPS Provinsi Kalimantan Selatan, Nugroho Bagus Wicaksono, menyampaikan paparan utama terkait identifikasi dan penyusunan SOP yang lebih detail, rinci, dan efisien.
Dalam diskusi ini, seluruh tim diberikan kesempatan untuk melakukan identifikasi terhadap SOP yang akan diterapkan di tahun mendatang. Proses ini menggunakan berbagai dokumen pendukung, seperti pedoman dan standar pelaksanaan, guna menyusun SOP yang belum pernah dibuat sebelumnya. Selain itu, dilakukan juga internalisasi format SOP terbaru yang akan mulai diterapkan pada 2025.
Setelah pembahasan SOP, rapat dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai manajemen risiko oleh Nurliana, Ketua Pilar Pengawasan dan Pengendalian Tim Pembangunan Zona Integritas. Dalam sesi ini, disampaikan pula template atau format dokumen laporan manajemen risiko yang akan digunakan pada 2025.
Melalui rapat ini, diharapkan SOP dan Manajemen Risiko BPS Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2025 dapat lebih komprehensif dan mendukung pelaksanaan tugas secara optimal, sejalan dengan prinsip integritas dan tata kelola yang baik.